Tim Perbenihan Jagung Dampingi Petani Terapkan Standar Pemupukan Susulan
Bintan - Tim Perbenihan Jagung Terstandar lalukan pendampingan penerapan standar pemupukan susulan pada tanaman jagung kepada Kelompok Tani Milenial Kreatif di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan (8/10).
Pengaplikasian pupuk susulan kedua saat ini umur jagung 45 HST, yakni penambahan pupuk urea yang dosisnya diberikan berdasarkan hasil pengukuran menggunakan Bagan Warna Daun (BWD). Hal ini dilakukan karena pengukuran warna daun menggunakan BWD berkorelasi positif dengan kadar N dalam daun.
Pada pemupukan susulan kedua ini, penerapan standar budidaya tanaman pangan yang baik (SNI 8969:2021) tetap menjadi acuan. Penanggung jawab kegiatan, Firsta Anugerah Sariri, S.P. M.Si. menekankan kepada petani bahwa pemupukan yang dilakukan tetap harus tepat dosis, tepat waktu, tepat cara, tempat tempat dan tepat jenisnya. Hal ini dilakukan agar hara yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh tanaman untuk berproduksi.
Harapannya, dengan adanya pendampingan penerapan standar budidaya jagung oleh BSIP Kepri, petani mampu memproduksi benih jagung yang terstandar untuk mendukung ketersediaan benih di Kepulauan Riau Tahun 2025.